
Pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal telah melaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal Tahun Anggaran 2023 dengan Terdakwa atas nama Wahyudi Bin Sukimin dengan Agenda Pemeriksaan Ahli.
@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejati.jateng
#kejarikendaltopandal
#KejatiJateng
#KejaksaanRI
#SidangTipikor