Pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H., M.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama Terdakwa :
1. Andri Kurniawan Susanto Bin Antonius Wahadi Susanto yang didakwa Kesatu melanggar Pasal 374 Juncto Pasal 372 KUH Pidana atau Kedua melanggar Pasal 378 KUH Pidana.
2. Muslikun Als Kuntet Bin Paidi yang didakwa Primair melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUH Pidana Subsidair melanggar Pasal 362 KUH Pidana.
3. Siti Nuriyah Binti (Alm) M. Slamet yang didakwa melanggar Pasal 362 KUH Pidana.

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.