
Pada hari Rabu, 26 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. melaksanakan Penandatanganan Eksekusi Tindak Pidana Ringan atas nama Tersangka Sigit Budi Prasetyo,dkk yang terjerat Pasal 3 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 15 ayat (2) Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Jo. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), Permenaker Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi.