
Pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ni’matul Ulya, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Gabriella Sophia Pinasti Anak Dari Sunardi yang didakwa Pertama Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Kedua Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Ketiga Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.