
Senin 13 November 2023, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terharap saksi NK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal. Setelah dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan untuk membuat terang peristiwa pidananya, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa Saksi NK ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka. Untuk kepentingan Penyidikan, Tersangka NK dilakukan penahanan dan dititipkandi Rumah Tahanan Negara Cabang Polres Kendal selama 20 Hari terhitung sejak tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 02 Desember 2023.