pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2023 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kendal telah dilaksanakan upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 atas tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) yang dilakukan oleh tersangka S.

Upaya perdamaian dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindakan Pidana Umum, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Fasilitator dan juga dihadiri oleh korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, Kepala Desa dan tokoh masyarakat serta Penyidik

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kekeluargaan karena korban memaafkan perbuatan tersangka serta pihak yang hadir mendukung berjalannya kegiatan

Upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini akan dilaporkan secara berjenjang untuk memperoleh persetujuan penyelesaian perkara tindak pidana

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.