
Pada hari Rabu, 09 September 2026.
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. perkara atas nama terpidana Ayun Khoiriyati Bin Solekan, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar surat keterangan jaminan BPKB; 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat tahun 2022 warna hitam merah berserta kunci dan STNK; 1 (satu) buah Helm merk INK warna merah. Dikembalikan kepada korban.