Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Resor Kendal yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Barang Bukti, atas nama Terdakwa Zanuar Yos Linanto Bin Iyos Murpraptomo yang didakwa melanggar Primair melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Juncto Pasal 441 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jis. Pasal 622 Ayat (10) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Subsidair melanggar Pasal 426 Ayat (1) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#KejaksaanRI
#KejatiJateng
#KejariKendal

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.