Pada hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal telah melaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa dalam Kegiatan Pembangunan Fisik dan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kertosari, Kec. Singorojo, Kab. Kendal Tahun Anggaran 2023 dengan Terdakwa atas nama Wahyudi Bin Sukimin dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa.

@kejaksaan.ri
@pidsuskejagung
@kejati.jateng

#kejarikendaltopandal
#KejatiJateng
#KejaksaanRI
#SidangTipikor

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.