
Pada Hari Kamis tanggal 27 November 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Kasi Tindak Pidana Umum (Fandi Ilham, S.H., M.H.) dan Jaksa Fasilitator (Ni’matul Ulya, S.H.) telah menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif atas nama Tersangka Kuraisi Haryanto, dalam perkara Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUH Pidana.