
Pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2025, Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. dan staf melaksanakan eksekusi Putusan Pengadilan Nomor No.5/Pid.C/2025/PN Kdl tgl 08 Agustus 2025 atas nama FAUZIAH FATIMAH AZZAHRO berupa Pidana Denda yang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).