
Pada hari Senin tanggal 30 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Kepolisian Sektor Pegandon yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa Mariadi Bin Moch Soleh yang didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng