
Selasa, 20 Mei 2025. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 51/Pid.Sus/2025/PN Kdl Tanggal 23 April 2025 dalam perkara atas nama terpidana Sobiko Ikhsan, Petugas Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal telah mengembalikan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna hijau dengan nopol H-4225-PQ beserta STNK dan Kunci Kontaknya melalui kuasa.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
@bpakejaksaanri
@kejarikendal
#badanpemulihanaset
#bpa
#kejaksaan
#kejarikendaltopandal
#KejaksaanRI