
Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi oleh staff Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, atas nama terdakwa :
DANU RAJIB PRANATA Als BUJEL Bin (Alm) RAMLAN yang didakwa Pertama melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Kedua Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
#kejaksaanRI
#kejatijateng
#pidum
#tahapII