
Pada hari Senin, 3 Februari 2025 Kejaksaan Negeri Kendal menerima Pelimpahan Anak dan Barang Bukti dari Penyidik Unit Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Arga Indra Wirawan, S.H., M.H. serta didampingi staf Barang Bukti, atas nama Anak inisial AMP yang melanggar Pertama Pasal 338 KUH Pidana atau Kedua Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.