
Pada hari Senin, 2 Desember 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Umum Perkara Perbankan atas nama Terdakwa Adi Kurniawan Rahmanto yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (Fandy Ahmad, S.H.) dengan agenda Pembacaan Putusan dengan Nomor Register Perkara 114/pid.sus/2024.
Dalam Putusan Majelis Hakim menetapkan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Perbankan dan menjatuhkan putusan Pidana Penjara selama 4 Tahun