
Pada hari Senin tanggal 30 September 2024, Kejaksaan Negeri Kendal menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Kepolisian Resor Kendal dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Fandy Ahmad, S.H. serta didampingi staf Barang Bukti atas nama tersangka WAWAN KUSWARIYANTO Bin (Alm) SOEHARJANTO yang didakwa melanggar kesatu Pasal 372 KUH Pidana atau kedua Pasal 378 KUH Pidana dalam perkara Penipuan.