Pada hari Jum’at, 27 September 2024 dilaksanakan persidangan Terdakwa Adi Kurniawan Rahmanto melanggar Pertama Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan atau kedua Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dengan agenda Pemeriksaan Saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendal yaitu Adam Hutamansyah, S.H., M.H., Bagus Ahmad Faroby, S.H., M.H., Fandy Ahmad, S.H., dan Novita Nugraheni Sembodo, S.H. di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kendal.

@kejaksaan.ri
@kejati.jateng

#kejaksaanri
#kejatijateng
#pidum
#sidangperbankan

Kirim Pesan
Terima Kasih Telah mengunjungi website Kejari Kendal. Silahkan kirimkan pesan, saran, kritik kepada admin Kejari Kendal.